Banjarmasin, INFO_PAS – Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi bersama Kepala Seksi Binadik, Fitrian Noor, menghadiri Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Senin (11/05/2026).
Kegiatan yang digelar di Banjarmasin tersebut merupakan bagian dari penguatan koordinasi dan tata kelola pemasyarakatan di wilayah Kalimantan Selatan, khususnya dalam upaya meningkatkan efektivitas layanan pemasyarakatan.
Rapat membahas sejumlah langkah strategis, terutama terkait penanganan penyelesaian tahanan overstaying serta pemenuhan hak dasar warga binaan pemasyarakatan sesuai prinsip hak asasi manusia. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya penanganan persoalan overcrowding di lapas dan rutan.
Dalam arahannya, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan, Jumadi, menekankan pentingnya sinergi antarunit pelaksana teknis pemasyarakatan untuk mewujudkan sistem yang lebih tertib, profesional, dan humanis.
Ia juga mengingatkan perlunya percepatan penyelesaian administrasi tahanan overstaying agar tidak memperburuk kondisi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Selain itu, pemenuhan hak dasar warga binaan disebut tetap menjadi prioritas utama sebagai implementasi prinsip hak asasi manusia dalam sistem pemasyarakatan modern.

Kalapas Narkotika Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, menyampaikan komitmennya untuk mendukung kebijakan tata kelola pemasyarakatan yang lebih efektif dan berorientasi pada pelayanan.
“Kegiatan ini memberikan penguatan dan pemahaman penting bagi jajaran pemasyarakatan dalam menghadapi berbagai tantangan, khususnya terkait overstaying dan overcrowding. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi, memperkuat pelayanan, serta memastikan pemenuhan hak dasar warga binaan berjalan secara optimal dan sesuai prinsip kemanusiaan,” ujar Yugo.
Melalui kegiatan tersebut, Lapas Narkotika Karang Intan menegaskan komitmennya dalam mendukung tata kelola pemasyarakatan yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik yang humanis dan berkeadilan. (nta)